KOMPAS.com - Topik seputar bisnis asuransi ramai dibahas setelah muncul video tiga perempuan yang mengaku memiliki penghasilan Rp 600 juta hingga Rp 1,1 miliar per bulan dari asuransi.
Namun, tidak semua orang mengetahui soal bisnis asuransi.
"Masih kurang paham, maksud bisnis asuransi itu apa sama kaya agen asuransi?" tulis akun Twitter ini.
Lalu, apa yang dimaksud bisnis asuransi, dan bagaimana cara kerja atau skemanya?
Baca juga: Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya
Asuransi adalah kegiatan memberikan perlindungan kepada nasabah atas resiko tertentu di mana nasabah membayar premi sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan tersebut.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Telisa Aula Falianty mengatakan bahwa bisnis asuransi terbetuk dari kegiatan agen asuransi.
"Sebetulnya, bisnis asuransi yang utama dan legal seharusnya dijalankan oleh lembaga keuangan. Adapun agen asuransi itu disewa atau outsourcing oleh lembaga asuransi tersebut," ujar Telisa saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022).
"Bisnis asuransi mengacu semua lembaga dan pihak yang terkait dan menjalankan kegiatan asuransi tersebut," lanjut dia.
Terkait penghasilan agen asuransi yang disebut mencapai Rp 1 miliar per bulan, setiap orang perlu melihat bagaimana skema di masing-masing perusahaan dan kesepakatan dengan perusahaan asuransinya.
"Agen asuransi biasanya dapat commision fee dari perusahaan asuransi, kalau rate fee-nya tinggi dan nasabahnya banyak, tentu bisa dapat banyak," ujar Telisa.
Ia menambahkan, commision fee umumnya diambil dari dana premi yang dikumpulkan berdasarkan persentase yang dituangkan dalam SOP.
Artinya, dana tidak boleh diambil sewenang-wenang, termasuk tidak diperkenankan untuk mengambil dana nasabah.
Baca juga: Ramai soal Video Bisnis Asuransi yang Bergaji hingga Rp 1,1 M, Bagaimana Prospek Bisnisnya?
Pengamat Ekonomi dan Investasi, Anthony Budiawan menyampaikan bahwa pencairan premi asuransi bergantung pada jenis produk asuransi yang diikuti dan kesepakatan perusahaan.
Ia mencontohkan dengan Jiwasraya.
"Misalnya Jiwasraya, itu bisnis asuransi untuk jiwa, dibayar kalau pemegang polis meninggal, produknya ada semacam kombinasi tabungan dengan asuransi jiwa," ujar Anthony saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Menurut dia, jika ada perusahaan yang preminya tidak bisa dicairkan sepenuhnya, atau hanya bisa 50 persen saja, kemungkinan itu asuransi jiwa kombinasi dengan tabungan.
"Artinya uang premi bisa kembali, tapi tidak semua, karena masih harus bayar premi asuransi jiwa selanjutnya sampai yang bersangkutan meninggal," lanjut dia.
Tetapi, pada suatu kasus, dana tersebut bisa diambil keseluruhan dengan syarat ditutupnya polis asuransi.
Alternatif lain, dana bisa diambil sebagian, dan sebagian lainnya untuk membayar premi tahunan sampai pemegang polis meninggal.
Menurut Telisa, ada produk asuransi yang "hybrid" yang sering mengkombinasikan tabungan dengan asuransi.
"Karena produknya blended, makanya itu kesannya tidak bisa ambil uang 100 persen karena sebagian untuk membayar premi tadi," ujar Telisa.
Baca juga: Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Konvensional