Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Asuransi Bisa Dapat Penghasilan Rp 1 Miliar Per Bulan, Apa Itu?

Kompas.com - 17/10/2022, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Topik seputar bisnis asuransi ramai dibahas setelah muncul video tiga perempuan yang mengaku memiliki penghasilan Rp 600 juta hingga Rp 1,1 miliar per bulan dari asuransi.

Namun, tidak semua orang mengetahui soal bisnis asuransi.

"Masih kurang paham, maksud bisnis asuransi itu apa sama kaya agen asuransi?" tulis akun Twitter ini.

Lalu, apa yang dimaksud bisnis asuransi, dan bagaimana cara kerja atau skemanya?

Baca juga: Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya


Apa itu bisnis asuransi?

Asuransi adalah kegiatan memberikan perlindungan kepada nasabah atas resiko tertentu di mana nasabah membayar premi sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan tersebut.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Telisa Aula Falianty mengatakan bahwa bisnis asuransi terbetuk dari kegiatan agen asuransi.

"Sebetulnya, bisnis asuransi yang utama dan legal seharusnya dijalankan oleh lembaga keuangan. Adapun agen asuransi itu disewa atau outsourcing oleh lembaga asuransi tersebut," ujar Telisa saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022).

"Bisnis asuransi mengacu semua lembaga dan pihak yang terkait dan menjalankan kegiatan asuransi tersebut," lanjut dia.

Cara kerja agen asuransi

Terkait penghasilan agen asuransi yang disebut mencapai Rp 1 miliar per bulan, setiap orang perlu melihat bagaimana skema di masing-masing perusahaan dan kesepakatan dengan perusahaan asuransinya.

"Agen asuransi biasanya dapat commision fee dari perusahaan asuransi, kalau rate fee-nya tinggi dan nasabahnya banyak, tentu bisa dapat banyak," ujar Telisa.

Ia menambahkan, commision fee umumnya diambil dari dana premi yang dikumpulkan berdasarkan persentase yang dituangkan dalam SOP.

Artinya, dana tidak boleh diambil sewenang-wenang, termasuk tidak diperkenankan untuk mengambil dana nasabah.

Baca juga: Ramai soal Video Bisnis Asuransi yang Bergaji hingga Rp 1,1 M, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Apakah premi asuransi tidak bisa dicairkan sepenuhnya?

Pengamat Ekonomi dan Investasi, Anthony Budiawan menyampaikan bahwa pencairan premi asuransi bergantung pada jenis produk asuransi yang diikuti dan kesepakatan perusahaan.

Ia mencontohkan dengan Jiwasraya.

"Misalnya Jiwasraya, itu bisnis asuransi untuk jiwa, dibayar kalau pemegang polis meninggal, produknya ada semacam kombinasi tabungan dengan asuransi jiwa," ujar Anthony saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Menurut dia, jika ada perusahaan yang preminya tidak bisa dicairkan sepenuhnya, atau hanya bisa 50 persen saja, kemungkinan itu asuransi jiwa kombinasi dengan tabungan.

"Artinya uang premi bisa kembali, tapi tidak semua, karena masih harus bayar premi asuransi jiwa selanjutnya sampai yang bersangkutan meninggal," lanjut dia.

Tetapi, pada suatu kasus, dana tersebut bisa diambil keseluruhan dengan syarat ditutupnya polis asuransi.

Alternatif lain, dana bisa diambil sebagian, dan sebagian lainnya untuk membayar premi tahunan sampai pemegang polis meninggal.

Menurut Telisa, ada produk asuransi yang "hybrid" yang sering mengkombinasikan tabungan dengan asuransi.

"Karena produknya blended, makanya itu kesannya tidak bisa ambil uang 100 persen karena sebagian untuk membayar premi tadi," ujar Telisa.

Baca juga: Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Konvensional

Halaman:

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com