KOMPAS.com - Pemerintah telah memperbarui ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
SKB 3 Menteri tersebut, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022
"Untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko PMK pada Selasa (11/10/2022).
Selain itu, pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Baca juga: Link Live Streaming Penandatanganan SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Solo-Yogyakarta dari Solo Jebres dan Stasiun Palur
Sementara itu, untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
Dengan begitu, total jumlah libur dan cuti bersama sejumlah 24 hari.
"Jadi, tahun ini ada tambahan untuk cuti bersama pada Hari Raya Nyepi, yakni 23 Maret 2023," katanya lagi.
Baca juga: Hari Libur Maulid Nabi, Ini Sisa Tanggal Merah 2022