Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keterlambatan Perjalanan Kereta Api, KAI Jelaskan Aturan Pengembalian Biaya Tiket

Kompas.com - 09/10/2022, 17:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjalanan kereta api sempat terganggu akibat amblesan yang terjadi di antara Stasiun Jeruklegi dan Stasiun Kawunganten di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan, hujan deras yang terus turun pada Jumat (7/10/2022) menyebabkan adanya amblesan di 5 titik sejak Sabtu (8/10/2022) dini hari.

Gangguan yang terjadi adalah amblesan, di mana badan rel terbawa oleh arus air sehingga jalan rel tidak dapat dilalui kereta api.

Saat ini, seluruh titik gangguan sudah diperbaiki dan berhasil dilalui oleh kereta api dengan kecepatan terbatas sehingga perjalanan mulai kembali normal.

Dilansir dari laman kai.id, sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI juga memberikan pengembalian bea tiket hingga 100 persen bagi pelanggan yang terdampak.

Baca juga: Ramai soal Penumpang Ditegur Petugas Sekuriti Stasiun Kroya karena Foto-foto, Ini Kata KAI


Lantas, seperti apa aturan pengembalian biaya tiket?

Aturan pengembalian biaya tiket

Perbaikan Jalur Selesai, KAI Memohon Maaf Atas Keterlambatan Perjalanan KAIKAI Perbaikan Jalur Selesai, KAI Memohon Maaf Atas Keterlambatan Perjalanan KAI

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/10/2022), Joni menjelaskan poin-poin aturan pengembalian biaya tiket.

Berikut selengkapnya:

1. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka KAI akan mengembalikan biaya tiket sebesar 100 persen di luar biaya pesan.

2. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun lain dengan jarak lebih dari 50 kilometer (km) dari stasiun tujuan akhir penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 3 jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka KAI akan mengembalikan biaya tiket sebesar 100 persen di luar biaya pesan.

Baca juga: Soal Penumpang Ditegur karena Foto-foto di Stasiun Kroya, Ini Kata KAI

3. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun yang berjarak sampai dengan 50 km dari stasiun tujuan akhir penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 3 jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka KAI akan mengembalikan biaya tiket sebesar 50 persen di luar biaya pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 5.000.

4. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang atau pun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta penggganti, maka KAI akan mengembalikan biaya tiket sebesar 100 persen di luar biaya pesan.

Baca juga: Video Viral, Penumpang Jatuh di Celah Peron Saat Paksa Masuk Kereta yang Sudah Melaju, Ini Kata KAI

5. Dalam hal penumpang menggunakan kereta pengganti dengan kelas pelayanan sama atau lebih tinggi maka tidak ada penambahan biaya.

6. Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian biaya secara langsung sebesar 100 persen termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.

Baca juga: Viral, Diskon Tiket KA untuk Dosen dan Alumni 5 Universitas Dinilai Diskriminatif, Ini Tanggapan KAI

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com