Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P18, P19, dan P21 Artinya Apa? Ini Kode-kode dalam Berkas Perkara

Kompas.com - 04/10/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah P18, P19, atau P21 kerap terdengar dalam proses penanganan perkara pidana.

Baik P18, P19, atau P21 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.

Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.

Adapun kode tersebut, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Lantas, apa artinya?


Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Arti P18, P19, dan P21

Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka berkas perkara wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.

Merujuk pada Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Hasil penyidikan yang belum lengkap ini, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.

Selanjutnya dalam Pasal 110 ayat (3), begitu berkas P19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Kode administrasi perkara pidana

Selain P18, P19, dan P21, ada pula kode lain untuk menyatakan status tertentu dari proses penanganan tindak pidana.

Dikutip dari Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001, berikut macam-macam kode administrasi perkara tindak pidana:

  • P1: Penerimaan laporan (tetap)
  • P2: Surat perintah penyelidikan
  • P3: Rencana penyelidikan
  • P4: Permintaan keterangan
  • P5: Laporan hasil penyelidikan
  • P6: Laporan terjadinya tindak pidana
  • P7: Matrik perkara tindak pidana
  • P8: Surat perintah penyidikan
  • P8A: Rencana jadwal kegiatan penyidikan
  • P9: Surat panggilan saksi/tersangka
  • P10: Bantuan keterangan ahli
  • P11: Bantuan pemanggilan saksi/ahli
  • P12: Laporan pengembangan penyidikan
  • P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan
  • P14: Surat perintah penghentian penyidikan
  • P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara
  • P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
  • P16A: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana
  • P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan
  • P18: Hasil penyelidikan belum lengkap
  • P19: Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi
  • P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
  • P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap
  • P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap
  • P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti
  • P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti
  • P24: Berita acara pendapat
  • P25: Surat perintah melengkapi berkas perkara
  • P26: Surat ketetapan penghentian penuntutan
  • P27: Surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan
  • P28: Riwayat perkara
  • P29: Surat dakwaan
  • P30: Catatan penuntut umum
  • P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
  • P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili
  • P33: Tanda terima surat pelimpahan perkara APB/APS
  • P34: Tanda terima barang bukti
  • P35: Laporan pelimpahan perkara pengamanan persidangan
  • P36: Permintaan bantuan pengawalan/pengamanan persidangan
  • P37: Surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana
  • P38: Bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa
  • P39: Laporan hasil persidangan
  • P40: Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri/penetapan hakim
  • P41: Rencana tuntutan pidana
  • P42: Surat tuntutan
  • P43: Laporan tuntuan pidana
  • P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan
  • P45: Laporan putusan pengadilan
  • P46: Memori banding
  • P47: Memori kasasi
  • P48: Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
  • P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi
  • P50: Usul permohanan kasasi demi kepentingan hukum
  • P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat
  • P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat
  • P53: Kartu perkara tindak pidana.

Baca juga: Mengenal Profesi Jaksa: Pengertian, Peran dan Tugas, Syarat, serta Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com