Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024, Pengamat: Melecehkan Seluruh Pakar Hukum Tata Negara Sedunia

Kompas.com - 15/09/2022, 13:24 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah wacana perpanjangan masa jabatan presiden mereda, kini muncul isu baru terkait pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi wakil presiden pada 2024.

Wacana tersebut salah satunya diembuskan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Bambang mengatakan, secara aturan, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden.

Namun, ini tergantung apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran dan Pemilihan Capres Cawapres 2024

Bagaimana tanggapan pengamat?

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, wacana Jokowi jadi wapres 2024 tersebut sama saja dengan melecehkan para pakar hukum tata negara.

"Selain melanggar etika politik, secara teoritik upaya itu telah melecehkan seluruh pakar hukum tata negara di dunia," kata Ubed kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, dalam Pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Karena itu, jabatan itu hanya untuk dua periode, baik posisi sebagai presiden maupun wakil presiden.

Baca juga: Jejak Prabowo di Pilpres 2009, 2014, dan 2019


Menimbulkan banyak kecurigaan

Presiden Joko Widodo membagikan sejumlah bantuan sosial kepada pedagang pasar dan kaki lima di Pasar Olilit Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Jumat (2/9/2022).Dokumentasi/Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo membagikan sejumlah bantuan sosial kepada pedagang pasar dan kaki lima di Pasar Olilit Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Jumat (2/9/2022).

Ia menjelaskan, calon presiden dan wakil presiden dicalonkan dalam satu paket seperti yang tertuang dalam Pasal 6A UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

"Satu pasangan itu juga maknanya melekat, berlaku periode untuk presiden dan wakil presiden, beserta laranganya yang tidak boleh mencalonkan lagi setelah dua periode untuk jadi calon presiden maupun jadi calon wakil presiden," jelas dia.

Baca juga: Pilpres 2024, ke Mana Pendukung Jokowi Akan Berlabuh?

Berdasarkan logika hukum atau dalam terminologi fikih politik disebut mafhum muwafaqah, apabila seorang presiden yang telah menjabat dua periode, dilarang menjabat presiden untuk ketiga kalinya.

Halaman:

Terkini Lainnya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com