Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU 2022 Sama seperti Tahun Lalu, Ini Syaratnya

Kompas.com - 01/09/2022, 19:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 memiliki skema yang sama dengan tahun sebelumnya.

"Penyalurannya, iya (sama seperti tahun lalu), melalui bank Himbara, dan dari bank Himbara ke rekening masing-masing penerima," ujar Menaker Ida kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Sebagai informasi, bank yang tergabung dalam bank Himbara adalah BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Dalam penyaluran kali ini, Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia agar pencairan BSU bisa lebih cepat.

"PT Pos Indonesia selama ini sudah menyalurkan, dan terbukti efektif, kita juga akan melibatkan PT Pos Indonesia untuk mempercepat karena keinginan pak Presiden dan proses dilakukan dengan cepat dan kami akan melakukan itu dengan penuh transparansi, akuntabel, sehingga benar-benar mereka yang berhak yang menerima," katanya lagi.

Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM

Syarat penerima BSU 2022

Tak hanya itu, Ida juga merinci syarat siapa saja penerima BSU 2022.

Menurut dia, syarat penerima BSU 2022 yakni sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

"Syaratnya, kepesertaan (BPJS) sampai Juli 2022, data dari yang punya pasti data dari BPJS dengan ketentuan mereka penerima upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan, nanti BPJS akan memiliki data itu," kata dia.

Ia menambahkan, setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diterima oleh Kemnaker, nantinya akan dilakukan pemadanan data.

"Kami akan padankan, apakah mereka bukan TNI/Polri, bukan peneruma Program Keluarga Harapan (PKH), bukan penerima Kartu Prakerja," imbuh dia.

Baca juga: BLT Subsidi BBM Rp 600.000 Cair 1 September 2022, Ini Cara Ceknya


Berikut rincian syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.

4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com