Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Investasi dan Pinjol Ilegal per Agustus 2022

Kompas.com - 29/08/2022, 19:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Daftar tersebut bersamaan dengan ditemukannya 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya segera memblokir situs dan aplikasi dari 84 entitas ilegal tersebut.

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," ujar Tongam, dalam keterangan resmi, dilansir dari laman OJK (25/8/2022).

Berikut daftar investasi ilegal dan pinjol ilegal yang diblokir OJK per Agustus 2022:

Baca juga: Luhut Minta BI dan OJK Terus Kembangkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Daftar investasi ilegal

SWI melakukan pemblokiran terhadap 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin, antara lain:

  • 4 entitas melakukan money game
  • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
  • 2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
  • 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
  • 3 entitas lain-lain.

Berikut daftar investasi ilegal per Agustus 2022, seperti dikutip laman OJK:

  1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, kegiatan berupa penawaran pembiayaan tanpa izin.
  2. Boke Financial Limited, kegiatan berupa penawaran investasi uang tanpa izin.
  3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), kegiatan berupa penawaran investasi uang tanpa izin.
  4. PT Royal Cipta Properti, kegiatan berupa penawaran investasi properti tanpa izin atau money game.
  5. PT Niscaya Sitindo, money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari.
  6. FIRSTSOLARIDN.com, money game dengan modus investasi energi.
  7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit.
  8. OXTRADE, kegiatan berupa binary option.
  9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), kegiatan berupa securities crowd funding tanpa izin.
  10. Almira Grup, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
  11. Redford, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
  12. Pi Network Indonesia, penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin.
  13. Yayasan Surya Nuswantara, penawaran pelunasan utang tanpa izin.

SWI meminta, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Adapun, masyarakat dapat mengecek legalitas entitas dengan mengunjungi laman https://www.ojk.go.id/waspadainvestasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Baca juga: Ini Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK

Daftar pinjol ilegal

Daftar 84 investasi dan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi OJK pada Agustus 2022Freepik Daftar 84 investasi dan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi OJK pada Agustus 2022
Selain investasi ilegal, SWI juga menemukan 71 pinjol tanpa izin per Agustus 2022. Jumlah ini menambah daftar pinjol ilegal sejak 2018, menjadi 4.160 pinjol ilegal.

Dikutip dari laman OJK, berikut daftar pinjaman online ilegal per Agustus 2022:

  1. Selamat Meminjam-Pinjaman untuk Keuangan Anda
  2. Selamat Meminjam
  3. Uang Tunai Pinjaman
  4. Tunai Plus
  5. Dana Cerdik
  6. Pinjaman Bantuan
  7. Pinjaman Credit
  8. rupiahku
  9. Hiu Dana
  10. Pohon Duit
  11. Rupiah Anda
  12. Pinjam emas
  13. Pinjam Emas
  14. Pinjaman Bintang
  15. KSP Pinjaman Bintang
  16. Saku - Dana Dompet
  17. Aman Cair - Pinjaman Online
  18. Sangat Mudah
  19. Dana Cepat - Pinjaman Online
  20. Pinjam Uang - Bunga Rendah
  21. Pinjam Uang - Bunga Rendah
  22. Dana Kilat - Pinjam Uang Murah
  23. KREDIT GUNA PINJAMAN ONLINE CEPAT, AMAN & TERPERCAYA
  24. PINJAMAN UANG CEPAT INDONESIA
  25. Pinjol OJK Terbaru Clue
  26. Pinjol OJK 2022 Guide terbaru
  27. Cara Pinjaman Online Cair KTP
  28. PINJAMAN ONLINE PLUS GUIDE
  29. Pinjol OJK cepat cair tips
  30. Pinjol OJK Bunga Rendah guide
  31. Pinjol OJK tips Bunga Rendah
  32. PINJOL JAMIN Cair & Aman Clue
  33. PINJOL CAIR BUNGA RENDAH TIPS
  34. Tips Pinjol Cepat cair OJK
  35. PINJOL Mudah & Cepat Cair Tips
  36. PINJOL CEPAT CAIR CLUE
  37. Pinjol OJK Terbaru Cepat Trik
  38. PINJOL BUNGA RENDAH TIPS
  39. Pinjol OJK 2022 Terbaru Tips
  40. CARA PINJOL CEPAT CAIR
  41. Pinjol OJK 2022 Tips terbaru
  42. PINJAMAN ONLINE CLUE
  43. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana
  44. Dana Bisni - Pinjaman Online
  45. KREDIT GUNA - PINJAMAN CEPAT
  46. Pinjaman Murah – Pinjaman Online Bunga Murah
  47. KoinMu - Pinjaman Online Cepat
  48. DanaKu—Kredit Cepat Pinjaman Uang Online
  49. Danaku - Kredit Cepat Pinjaman Uang Online
  50. Pinjaman Online - Kilat Rupiah
  51. Saku Pinjaman
  52. Pinjaman Dana
  53. Tunai Cair - Pinjaman Online Cepat Cair
  54. Duit Halal - Cara Pinjaman Cepat Cair
  55. DompetPjm - Pinjaman uang online cepat cair
  56. Kantong Uang
  57. Kucing Bahagia
  58. Beruntung - Pinjaman Uang
  59. Duit Happy - Pinjaman Online
  60. CashMudah - Pinjaman easy
  61. CashMudah - Pinjaman easy
  62. Go Uang
  63. TunaiGo
  64. Tunai Pintar - Pinjaman Duit
  65. Easy Loan
  66. Dana Dompet
  67. Bank Orangutan KSP
  68. Subsidi Malas
  69. Kucing Bahagia
  70. Surga Malas
  71. Kualitas Tinggi

Terkait pinjol yang semakin marak, SWI meminta masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk modus baru.

"Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.

Lebih lanjut, jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com