KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rencananya, rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Informasi dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2022).
Baca juga: Mengenal Proses Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haris mengatakan, kliennya akan menghadiri rekonstruksi kasus tersebut.
"Insya Allah akan hadir," kata Arman, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Terpisah, kuasa hukum Bharada Richar Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy juga mengatakan kesiapan kliennya menghadiri rekonstruksi.
"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan koordinasi dengan penyidik dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Ronny.
Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Jadi Satu-satunya Tersangka yang Belum Ditahan
"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Ketut menambahkan, koordinasi dan komunikasi juga dilaksanakan antara tim JPU dan tim penyidik dari Polri.
Pasalnya, hal tersebut penting dalam proses pembuktian di pengadilan nanti.