KOMPAS.com - Publik tengah diramaikan dengan isu grafik konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar di media sosial.
Grafik tersebut bernarasi keterangan sosok-sosok yang diduga terlibat dalam kasus judi online beserta perannya.
Sejumlah petinggi tercantum dalam grafik tersebut. Bahkan, ada juga crazy rich yang disebutkan terlibat dalam isu Konsorsium 303 tersebut.
Dalam grafis tersebut juga disebutkan sejumlah bisnis ilegal yang di-backup, seperti 303, prostitusi, solar subsidi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, miras, tambang ilegal, hingga solar palsu
Konsorsium 303 ini juga mencakup sub-bagian dengan skema atau grafis yang berbeda.
Lantas, bagaimana tanggapan Polri terkait beredarnya grafik konsorsium 303 tersebut?
Baca juga: Instruksi Kapolri Sikat Habis Bekingan Bandar Judi di Tengah Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo...
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memang telah mengetahui adanya grafik Konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar di media sosial ini.
Ia menjelaskan, grafik tersebut sedang didalami oleh Direktorat (Dit) Siber Bareskrim.
"Sedang didalami sama Dit Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut," ujar Dedi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Menurut Dedi, saat ini mereka sedang fokus ke Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.
"Fokus ke 340 sub 338 jo 55 dan 56," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP adalah Pasal Pembunuhan Berencana.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/8/2022), Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa.
Baca juga: Langkah Polri di Tengah Ramainya Dugaan Jaringan Judi Kaisar Sambo
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
Baca juga: Deretan Markas Judi Online yang Digerebek Polisi di Tengah Isu Jaringan Judi Sambo
Kemudian, Pasal 338 juga tertuang dalam Bab XIX. Berikut bunyinya:
Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: