Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Tokopedia soal Ramai Biaya Tambahan Rp 1.000 Saat Belanja

Kompas.com - 06/08/2022, 06:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak Tokopedia menjelaskan terkait biaya tambahan Rp 1.000 yang muncul saat berbelanja di sana.

Hal itu disampaikan oleh Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Ia mengatakan bahwa Tokopedia terus berupaya meningkatkan kualitas pengalaman pengguna. Salah satu cara dengan menerapkan biaya jasa aplikasi Rp 1.000.

Biaya jasa aplikasi Rp 1.000 ini berlaku per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia.

"Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia," ujarnya.

Ia menegaskan, biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat, dan donasi.

"Kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Biaya Platform Rp 1.000 di Tokopedia, Begini Penjelasannya

Viral di media sosial

Tangkapan layar twit soal biaya platform di Tokopedia.Tangkapan layar Tangkapan layar twit soal biaya platform di Tokopedia.
Pernyataan dari Tokopedia ini merespons soal viral adanya biaya tambahan saat belanja di Tokopedia di media sosial.

Unggahan tersebut sebagaimana diunggah oleh akun Twitter ini pada Kamis (4/8/2022).

Pengunggah melampirkan tangkapan layar invoice atau nota pembelian barang melalui Tokopedia. Di sana tertulis biaya platform Rp 1.000.

"Semua akan biaya platform pada waktunya," demikian tulis keterangan twit tersebut.

Lantas, seperti apa syarat dan ketentuan biaya jasa aplikasi ini?

Baca juga: Ramai soal Biaya Tambahan Rp 1.000 Saat Belanja, Ini Penjelasan Tokopedia

Syarat dan ketentuan biaya jasa aplikasi

Ekhel menuturkan, selengkapnya terkait biaya jasa aplikasi dapat dilihat pada laman tokopedia.com.

Berikut informasi selengkapnya:

  1. Biaya jasa aplikasi merupakan biaya penggunaan pada situs/aplikasi Tokopedia untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi melalui situs Tokopedia.
  2. Pengguna (pembeli) akan dikenakan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 untuk setiap transaksi pada situs atau aplikasi Tokopedia.
  3. Biaya Jasa Aplikasi dapat dilihat pada halaman pembayaran dan invoice.
  4. Biaya Jasa Aplikasi hanya berlaku untuk pembelian produk barang pada situs/aplikasi Tokopedia dan tidak berlaku untuk transaksi pembelian produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp 1 yang disertakan dalam pembelian produk barang.
  5. Pengguna (pembeli) tidak akan dikenakan Biaya Jasa Aplikasi apabila total pembayaran Rp 0 dan terdapat informasi "bebas bayar dari Tokopedia" di halaman pembayaran.
  6. Biaya Jasa Aplikasi sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.
  7. Ketentuan pengenaan Biaya Jasa Aplikasi sebagai berikut:
    • Apabila produk barang/invoice yang dibeli lebih dari 1 (satu) dalam satu pembayaran transaksi, maka Biaya Jasa Aplikasi yang akan dikenakan hanya 1 (satu) kali.
    • Jika keseluruhan transaksi pembelian barang dibatalkan, maka Biaya Jasa Aplikasi akan dikembalikan sepenuhnya kepada pengguna sesuai dengan proses pengembalian/refund yang berlaku pada metode bayar yang digunakan.
    • Apabila pembatalan pembelian barang dilakukan sebagian atau terdapat penyelesaian kendala di luar Pusat Resolusi, maka Biaya Jasa Aplikasi tidak dapat dikembalikan.
    • Pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp 1 dianggap sebagai bagian dari transaksi barang, sehingga apabila terdapat pembatalan transaksi barang namun pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp 1 sukses dilakukan, maka Biaya Jasa Aplikasi tidak dapat dikembalikan.
  8. Pengguna memahami dan menyetujui untuk membebaskan Tokopedia dari segala bentuk tanggung jawab apabila adanya kerugian yang diderita oleh pengguna atas transaksi yang dilakukan pada situs/aplikasi Tokopedia.
  9. Tokopedia berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan perubahan sebagian dan/atau seluruh isi pada syarat dan ketentuan ini. Maka Tokopedia menyarankan pengguna untuk membaca syarat dan ketentuan dari waktu ke waktu.
  10. Dengan melakukan transaksi pada situs/aplikasi Tokopedia, pengguna dianggap memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com