Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tugas MPR?

Kompas.com - 26/07/2022, 11:01 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun, setelah amandemen ketiga UUD 1945, tak ada lagi lembaga tertinggi negara, sehingga kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Adapun, dasar hukum MPR tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945. 

Lantas, apa saja tugas MPR?

Baca juga: Gaji Ketua MPR RI

Tugas MPR

MPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat.

Pasalnya, dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Artinya, seluruh anggota MPR adalah perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat itu sendiri.

Kedudukan berbeda sebelum maupun sesudah amandemen UUD 1945, menyebabkan tugas MPR berbeda pula.

Berikut tugas MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945:

Baca juga: Mengenal Tugas dan Wewenang MPR di Masa Kini...

Tugas MPR sebelum amandemen UUD 1945

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi dengan kewenangan tak terbatas.

Tugas MPR sebelum amandemen UUD 1945 meliputi:

1. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum amandemen Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, diatur bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Dengan kata lain, MPR adalah perpanjangan tangan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

2. Menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN

Pasal 3 UUD 1945 asli yang belum mengalami perubahan atau amandemen, mengatur tugas dan wewenang MPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com