Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Daftar Terbaru Harga BBM dan Elpiji yang Naik

Kompas.com - 12/07/2022, 05:00 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Kenaikan harga BBM jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite per 10 Juli 2022 menjadi berita terpopuler Tren.

Alasan Pertamina menaikkan harga elpiji dan BBM nonsubsidi karena mengikuti perkembangan harga minyak dan gas dunia.

Berita terpopuler selanjutnya adalah cara mencairkan daging beku. Hal ini perlu setelah kita menerima banyak daging kurban dan menyimpannya di dalam freezer.

Kemudian, berapa lama daging bisa disimpan di freezer perlu untuk diketahui agar daging dalam kondisi baik dan aman dimakan.

Terakhir soal vaksin booster yang menjadi syarat perjalanan dalam negeri mulai 17 Juli 2022 mendatang. Bagaimana kombinasi vaksin booster terbaru?

Berikut berita terpopuler Tren selengkapnya:

1. Daftar terbaru harga BBM dan Elpiji yang naik

Pertamina kembali menaikkan harga sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, alasan kenaikan harga elpiji dan BBM nonsubsidi karena mengikuti perkembangan harga minyak dan gas dunia.

2. Cara mencairkan daging beku

Daging kurban yang sudah disimpan dalam lemari es khususnya di dalam freezer pasti akan menjadi beku.

Kondisi inilah yang melindungi daging dari terjadinya proses pembusukan. Tapi, daging yang beku tentu akan menyulitkan kita dalam mengolahnya.

Namun, melunakkan daging yang beku tidak bisa dilakukan sembarangan. Begini caranya:

3. Kombinasi baru vaksin booster yang jadi syarat jalan

Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster resmi menjadi syarat perjalanan dalam negeri mulai Minggu, 17 Juli 2022.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 68 (transportasi laut), Nomor 70 (transportasi udara), Nomor 72 (perkeretaapian), dan Nomor 73 (transportasi darat).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com