Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Kompas.com - 09/07/2022, 06:38 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 1443 H/2022 pada Minggu, 10 Juli 2022.

Saat Idul Adha, umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.

Berkurban artinya adalah simbol syukur dengan menyembelih hewan untuk menjalankan perintah Allah SWT.

Hewan yang disembelih, mulai dari sapi, kerbau, kambing, hingga domba.

Dalam Islam, diatur tentang siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban. Siapa saja?

Baca juga: 3 Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban

Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Dikutip dari Kompas.com, (20/7/2021), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujarnya.

Berikut rinciannya dikutip dari laman baznas.go.id:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Baca juga: Panduan Lengkap Pelaksanaan Kurban di Masa Wabah PMK

Panduan pelaksanaan Kurban Idul Adha 1443 H

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Berikut panduan lengkap pelaksanaan kurban di masa wabah PMK berdasarkan SE Nomor 10 Tahun 2022:

  1. Umat Islam diimbau tidak memaksakan diri untuk berkurban di masa wabah PMK. Sebab, hukum menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakkadah.
  2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam kondisi sehat hingga hari penyembelihan.
  3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). 
    • Umat Islam di wilayah tersebut bisa juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
  4. Kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
  5. Kriteria hewan kurban adalah jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  6. Hewan yang dikurbankan harus cukup umur, yaitu minimal 5 tahun untuk unta, minimal 2 tahun untuk sapi dan kerbau, serta minimal 1 tahun untuk kambing.
  7. Kondisi hewan harus sehat. 
    • Cirinya adalah hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesi, pepuh pada permukaan selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku. 
    • Selain itu, hewan juga tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan, serta tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali disebabkan untuk pemberian identitas.
  8. Penyembelihan hewan diutamakan dilakukan di RPH.
  9. Apabila penyembelihan hewan dilakukan di luar RPH, maka harus sesuai ketentuan berikut:
    • Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
    • Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
    • Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
    • Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait
    • Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
  10. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Inggried Dwi Wedhaswary, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com