Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pencabutan Predikat Bebas Korupsi 4 Instansi Pemerintah

Kompas.com - 09/07/2022, 06:11 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com –  Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari empat unit kerja instansi pemerintah dicabut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Keempat instansi pemerintah tersebut, yakni Pengadilan Negeri Surabaya dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.

Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.

Lantas, apa alasan di balik pencabutan predikat bebas korupsi di 4 instansi pemerintah ini?

Baca juga: Predikat Bebas Korupsi di 4 Instansi Pemerintah Dicabut, Mana Saja dan Apa Alasannya?

Alasan pencabutan predikat bebas korupsi 4 instansi

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengungkapkan, alasan pencabutan predikat bebas korupsi di 4 instansi tersebut.

Ia mengatakan, pencabutan predikat WBK terjadi karena adanya tindak malaadministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.

Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dengan melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).

"Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, (8/7/2022).

Pengadilan Negeri Surabaya yang mendapat predikat WBK pada 2019 dicabut predikatnya sejak 3 Februari 2022.

Alasannya karena Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta yang mendapat predikat WBK pada 2014 juga dicabut predikat bebas korupsinya sejak 14 Juni 2022.

Penyebabnya karena Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan ditetapkan tersangka kasus penyuapan oleh KPK.

Selanjutnya, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur yang dicabut predikat WBK-nya pada 30 Juni 2022, lantaran Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur ditetapkan terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Begitu juga dengan KBRI Singapura, pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura juga dicabut.

Baca juga: Pemerintah Cabut Predikat Wilayah Bebas Korupsi di 4 Instansi, Apa Saja 

Pengajuan WBK juga dilarang

Tak hanya dicabut predikatnya, Erwan mengatakan, pihaknya juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut untuk mengajukan atau mendapatkan predikat menuju WBK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com