Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Kompas.com - 06/07/2022, 06:56 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai Selasa (5/7/2022), seluruh wilayah di Jabodetabek kembali diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Selain DKI Jakarta, PPKM Level 2 juga berlaku di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 dan 1

Mengacu Salinan Inmendagri 23/2022, berikut adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:

Aturan di pusat perbelanjaan

Pada PPKM Level 2, pusat perbelanjaan di Jakarta, dan sejumlah daerah di Banten juga Jawa Barat diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Khusus untuk tempat makan, masyarakat yang akan menikmati hidangan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.

Untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturan yang harus ditaati masyarakat:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai yang akan masuk area pusat perbelanjaan. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua;
  3. Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
  4. Bagi anak usia 6-12 tahun yang ingin masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (2 dosis).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com