KOMPAS.com - Mulai Selasa (5/7/2022), seluruh wilayah di Jabodetabek kembali diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Selain DKI Jakarta, PPKM Level 2 juga berlaku di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 dan 1
Mengacu Salinan Inmendagri 23/2022, berikut adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:
Pada PPKM Level 2, pusat perbelanjaan di Jakarta, dan sejumlah daerah di Banten juga Jawa Barat diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Khusus untuk tempat makan, masyarakat yang akan menikmati hidangan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.
Untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturan yang harus ditaati masyarakat:
Selama PPKM level 2, operasional gedung bioskop juga dibatasi maksimal 75 persen pengunjung.
Begitu pula dengan restoran atau tempat makan yang ada di dalam area gedung bioskop, boleh beroperasi dengan kuota maksimal 75 persen dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.
Bagi masyarakat yang akan menonton film di bioskop wajib mematuhi aturan sebagai berikut:
Peraturan ini berlaku sejak 5 Juli-1 Agustus 2022. Untuk selanjutnya, akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Epidemiolog Sarankan WFH
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.