Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemenag Tidak Gunakan Kuota Tambahan Haji 10.000 Peserta

Kompas.com - 30/06/2022, 19:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak menggunakan kuota tambahan jemaah haji yang diberikan oleh Arab Saudi.

Pekan lalu, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan haji bagi Indonesia sebanyak 10.000 peserta untuk 2022. Penambahan kuota haji tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterima Indonesia pada Selasa (21/6/2022).

Tambahan kuota haji itu diberikan bagi jamaah haji reguler.

Kendati demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief belum bisa menindaklanjuti tawaran penambahan kuota haji bagi masyarakat di Indonesia.

"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000," terang Hilman, dikutip dari laman Kemenag (30/6/2022).

Baca juga: Apakah Semua Orang yang Pergi ke Tanah Suci Bisa Langsung Naik Haji?

Alasan Kemenag tidak menambah kuota haji

Hilman mengatakan, surat pemberitahuan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi itu telah dijawab olehnya.

Dalam surat jawaban tersebut, Kemenag memastikan tidak menambah kuota jamaah haji tahun ini lantaran keterbatasan waktu. Selain itu, pihaknya juga tengah fokus memberangkatkan kuota yang ada agar lancar dan terserap maksimal.

“Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia," kata Hilman.

"Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia, waktu yang tersedia sudah tidak cukup untuk memberangkatkan tambahan peserta haji.

Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," tegas Hilman.

"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," tambahnya.

Baca juga: Menag Teken Kuota Haji 2022, Ini Jumlah Jemaah yang Diberangkatkan dan Kriterianya

Tahapan pemberangkatan haji

Sejak adanya ketetapan kuota, Hilman mengatakan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia.

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com