KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan melakukan blacklist kepada pelaku pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.
Kebijakan tersebut merupakan langkah tergas KAI untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual bagi penumpang yang menggunakan layanan KAI.
Hal itu dilakukan karena kasus pelecehan seksual yang menimpa penumpang wanita di Kereta Api (KA) eksekutif Argo Lawu yang viral di media sosial beberapa hari lalu.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan jika kebijakan blacklist tersebut akan segera diberlakukan.
"Segera diterapkan," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Pelaku pelecehan seksual di KA Argo Lawu akan menjadi orang pertama yang terdampak kebijakan tersebut.
Namun, sampai kapan akan diberlakukan larangan naik kereta api bagi pelaku pelecehan seksual masih belum ditentukan.
"Segera akan di-blacklist, masa berlakunya belum ditentukan sampai kapan," jelas Joni.
Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Kronologi dan Penjelasan KAI
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengungkapkan jika kebijakan ini diterapkan KAI untuk menimbulkan efek jera.
Sehingga, dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual di perjalanan kereta api di kemudian hari.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo dikutip dari laman KAI, Selasa (21/6/2022).
Terkait kasus pelecehan yang sempat viral, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf.
Selain itu, KAI juga siap memberikan dukungan dalam langkah hukum kepada korban apabila diperlukan.
Namun, korban hanya minta pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Baca juga: Viral, Video Pelecehan Seksual di Kereta Eksekutif Argo Lawu, KAI Blacklist Pelaku!
KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku, sehingga pelaku tidak dapat menggunakan layanan KAI kembali di kemudian hari.