Hal tersebut dikarenakan KAI tidak ingin memberikan pelayanan terhadap pelaku yang melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan pelanggan KAI.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku pelecehan seksual lain untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ungkap Asdo.
Menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dapat diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca juga: Viral Pria Diduga Masturbasi di KRL, Ini Respons KAI Commuter
Dikutip dari Instagram @kai121_, KAI tidak menoleransi segala jenis tindakan asusila dan pelecehan seksual baik di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila Anda mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api:
Dikutip dari Kompas.com (20/6/2022), sebuah utas di media sosial Twitter yang menceritakan pelecehan seksual, jadi viral.
Diketahui, kejadian berlangsung di KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir. Korban naik dari Stasiun Klaten, sementara pelaku dari Yogyakarta.
Kejadian tersebut menimpa seorang perempuan yang menjadi korban pelecehan seorang pria yang duduk di sampingnya.
Aksi pelaku pun direkam korban, yang kemudian diunggah melalui akun Twitter-nya pada Minggu (19/6/2022).
Kejadian bermula saat tangan pelaku mencoba mendekat ke tubuh korban di sampingnya. Korban kemudian menegur pelaku, namun pelaku tetap melakukan aksinya berulang kali.
Teguran-teguran tersebut ternyata tidak membuat pelaku jera, sehingga korban merekam aksi pelaku dan melaporkannya kepada kondektur kereta.
Setelah mendapat laporan dari korban, kondektur yang bertugas langsung bergerak cepat memindahkan korban dengan mencarikan tempat duduk kosong.
Selain mengevakuasi korban, konduktur juga memberi teguran kepada pelaku atas tindakan yang dilakukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.