KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor unik yang terdiri dari 16 digit angka yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.
NIK memiliki fungsi untuk mengakses berbagai jenis pelayanan publik.
Setiap NIK yang dimiliki penduduk dan tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), semestinya tercatat di database nasional dan berstatus valid.
Namun, jika NIK tidak terdaftar di database nasional atau statusnya tidak aktif atau valid, maka pemilik bisa kesulitan mendapatkan layanan publik.
NIK yang tidak terdaftar bisa diakibatkan oleh sejumlah faktor. Bisa dari pihak pemohon, lembaga pengguna, maupun karena masalah jaringan komunikasi data.
Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK aktif atau tidak?
Baca juga: Bukan Angka Acak, Ini Arti Kode 16 Digit Angka NIK pada KTP
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan NIK melalui beberapa cara.
Pelayanan ini dibuka baik secara offline datang ke kantor Dukcapil terdekat, ataupun melalui online atau jaringan digital.
Dikutip dari Dukcapil Kemendagri, berikut cara mengecek NIK secara online:
Hubungi call center yang tertera dan sampaikan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan NIK.
Call center Halo Dukcapil adalah:
Sebelumnya, siapkan KTP dan KK, jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melakukan pengecekan.
Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK dengan menghubungi media sosial resmi Dukcapil, yakni:
Kirimkan email ke alamat tersebut dengan format:
Tunggu respons dari Dukcapil dalam waktu 24 jam untuk mengetahui hasil pengecekan status NIK.