KOMPAS.com - Cerita mengenai seorang polisi wanita (Polwan) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga diselingkuhi suaminya, viral di media sosial.
Diberitakan Kompas.com, cerita tersebut dibagikan akun Twitter milik Briptu SC pada Senin (9/5/2022). Ia mengawali utas yang ia buat dengan kalimat "layangan putus versi ASN protokoler."
Pemilik akun menyebut suaminya, DKM, telah berselingkuh dengan dengan WS, istri orang hingga memiliki anak laki-laki berusia 4 tahun.
DKM adalah seorang ASN sebagai pejabat di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Sementara WS juga seorang ASN yang bertugas di tempat yang sama dengan DKM. Briptu SC tercatat sebagai anggota polwan yang bertugas di Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Gaji dan Fasilitas yang Didapat Pegawai hingga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Lantas, bagaimana tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seperti apa hukuman terhadap ASN yang berselingkuh?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyarankan agar ASN yang diduga berselingkuh tersebut untuk dilaporkan.
Pelaporan, lanjut Satya, dapat dilakukan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) oknum ASN tersebut di instansinya.
"Saya sarankan agar dilaporkan oleh pasangan (suami/istri), orangtua, dan anak, serta pihak ke-3 yang diberi kuasa oleh yang berhak melaporkan," terang Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022) siang.
"Jadi resmi, sehingga proses resmi dapat berjalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Satya mengimbau agar PNS mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Soal Pertanyaan Apakah 2023 Ada Rekrutmen CPNS, BKN: Tergantung Permintaan Instansi