Satya melanjutkan, pelanggaran terhadap ASN yang zina atau perselingkuhan dan hidup bersama termasuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 PP Nomor 30 Tahun 1980 juncto (jo) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
"PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS juga menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP Nomor 30 Tahun 1980 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," ucap Satya.
Adapun jenis hukuman disiplin berat, yaitu:
Baca juga: Ramai soal Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah, Apa Kata BKN?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.