Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal ASN di Sumsel Diduga Berselingkuh dengan Istri Orang, Ini Kata BKN

Kompas.com - 11/05/2022, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Hukuman ASN yang selingkuh

Satya melanjutkan, pelanggaran terhadap ASN yang zina atau perselingkuhan dan hidup bersama termasuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 PP Nomor 30 Tahun 1980 juncto (jo) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

"PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS juga menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP Nomor 30 Tahun 1980 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," ucap Satya.

Adapun jenis hukuman disiplin berat, yaitu:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: Ramai soal Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah, Apa Kata BKN?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com