KOMPAS.com - Saat melakukan pembelian melalui marketplace atau e-commerce, barang akan dikirimkan melalui kurir.
Pembayaran paket barang tersebut bisa sekaligus dengan jasa ongkos kirim (ongkir) DFOD atau bisa juga dengan COD.
Lantas, apa itu DFOD? Apa perbedaan COD dan DFOD?
Baca juga: Waspada Penipuan, Simak 6 Tips agar Terhindar dari COD Fiktif
Public Relations J&T Express, Diego Prayoga mengatakan bahwa DFOD merupakan singkatan dari Delivery Fee On Delivery.
Artinya, pembeli diminta membayar ongkir saja dan tidak dikenai biaya pembayaran barang yang dibeli.
"Delivery Fee On Delivery (DFOD) yaitu penerima hanya perlu membayar ongkos kirimnya saja dan bukan harga barang," ujar Diego, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Sederhananya, yang akan membayar ongkir nanti adalah penerima (buyer).
Besaran tarifnya akan sesuai dengan AWB yang diberikan kurir.
Yang pasti ongkir akan cocok dengan rate kota asal ke kota tujuan.
Baca juga: Jadwal Operasional Pos Indonesia, JNE, J&T dan SiCepat Selama Libur Lebaran 2022
Diego menyampaikan, layanan DFOD ini sudah tersedia sejak awal J&T Express beroperasi.
Menurutnya, DFOD biasanya dipakai sebagai kemudahan layanan transaksi yang cenderung digunakan pelanggan untuk keperluan retur barang.
"Layanan DFOD di J&T Express sudah mulai tersedia sejak awal beroperasi, fasilitas ini sebagai kemudahan layanan transaksi yang cenderung digunakan pelanggan untuk keperluan retur barang," ujar Diego.
Kemudian, DFOD juga biasa dipakai pelanggan untuk menyesuaikan dengan ketersediaan layanan di masing-masing Drop Point.
Baca juga: Belanja di Shopee dan Tokopedia, dengan Anteraja Kini Bisa COD
Sementara itu, COD atau Cash On Delivery adalah suatu sistem pembayaran yang dilakukan setelah barang pesanan sampai atau diterima oleh konsumen.
COD tidak sama dengan membeli langsung, saat membeli barang di e-commerce dengan metode COD, Anda akan bertransaksi dengan kurir.