Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.114 Aduan THR Diterima, Kemenaker Tindak Lanjuti Usai Batas Pembayaran Berakhir

Kompas.com - 22/04/2022, 15:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan pihaknya telah menerima lebih dari 2.000 laporan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022.

Ribuan laporan itu masuk ke Posko THR Keagamaan Kemenaker hanya dalam 13 hari sejak pertama dibuka tanggal 8 April 2022 hingga Selasa (20/4/2022).

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, ada beragam persoalan yang dilaporkan masyarakat pekerja.

Mulai dari perhitungan THR yang tidak sesuai peraturan, keluhan THR belum dibayar, bahkan ada juga yang melapor perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan THR sebagaimana mestinya.

Baca juga: Berapa Besaran THR untuk DPR?

Ditindaklanjuti usai batas waktu pembayaran THR habis 

Lalu, apa tindak lanjut yang dilakukan Kemenaker atas ribuan laporan yang telah mereka terima?

Dalam keterangan resminya, Kamis (21/4/2022), Chairul memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR.

Bagi masyarakat yang melakukan konsultasi melalui https://poskothr.kemnaker.go.id maka akan dilayani secara langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial.

Sementara masyarakat yang melakukan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait dan memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Namun, pemeriksaan yang dimaksud belum bisa dilakukan saat ini juga.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” jelas Chairul, dikutip dari laman Kemnaker.

Chairul menyebutkan, keberadaan Posko Pengaduan THR yang dibentuk oleh Kemenaker adalah wujud pemberian fasilitas dari pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR Keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ujar Chairul.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: THR 2022 Lebih Besar dari 2021 dan Mulai Cair H-10 Lebaran, Ini Penjelasan Menkeu

Aturan pemberian THR Lebaran 2022

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, THR bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan selama berturut-turut adalah sebesar upah satu bulan yang diterima di bulan sebelumnya.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, besarnya THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

THR = lama bekerja (bulan)/12 X gaji pokok.

Uang THR ini harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri tiba.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah juga sudah menyampaikan perusahaan wajib membayarkan uang THR secara penuh di tahun ini, artinya tidak boleh dicicil sebagaimana tahun 2021.

"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya (9/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

Tren
Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com