KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Perpres ini salah satunya menegaskan terkait penetapan Megawati Soekarnoputri sebagai pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat.
Sebelum ditunjuk sebagai pembina Duta Pancasila Paskibraka, Megawati selama pemerintahan Jokowi telah menduduki sejumlah jabatan.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres yang Tegaskan Megawati Jadi Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia
Berikut ini berbagai jabatan Megawati yang diberikan oleh Jokowi.
Jabatan ini ada setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Dikutip dari Kompas.com 13 April 2022, aturan tersebut ditandatangani pada 5 April 2022, dengan salah satu isinya menegaskan bahwa Megawati Soekarnoputri sebagai pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat.
Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan atau menurunkan duplikat Bendera Pusaka.
Paskibraka bertugas pada upcara bendera pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota.
Sementara Purnapaskibraka adalah paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
Di pasal selanjutnya yakni pasal 9 disebut purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila.
Pengangkatan purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan iddeologi Pancasila (BPIP).
Baca juga: Megawati, Gus Yahya, dan Menag Yaqut Bertemu 2,5 Jam di Teuku Umar, Ini yang Dibahas