KOMPAS.com - Tingginya harga minyak di pasaran setelah pemerintah menyerahkan harga ke mekanisme pasar membuat masyarakat kesulitan mengakses minyak goreng.
Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan meringankan beban kalangan tidak mampu dengan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT).
Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan BLT atau Bantuan Langsung Tunai minyak goreng kepada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022).
Apa saja syarat penerima BLT minyak goreng?
Dalam keterangan pers Jokowi yang dimuat dalam laman Setkab, disebutkan bantuan ini akan disalurkan kepada:
Pemerintah bahkan telah memiliki datanya. Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Lalu untuk penjual gorengan sebanyak 2,5 juta PKL.
Baca juga: Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng di April Ini, Begini Perinciannya
Jokowi mengungkapkan bahwa bantuan akan diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya.
Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000.
Presiden meminta kerjasama dari berbagai pihak agar penyaluran bantuan ini berjalan lancar.
“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya
Untuk mendaftar bansos bisa dilakukan lewat online, yaitu menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Diberitakan Kompas.com, 20 Agustus 2021, berikut ini alur pendaftarannya:
Mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa yang tidak resmi.
Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.