KOMPAS.com - Pemerintah telah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dalam kemasan.
Pengumuman pencabutan HET minyak goreng itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Sutarto pada Selasa (16/3/2022).
Keputusan ini diambil pemerintah untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kini, pasca-dicabutnya kebijakan itu, stok minyak goreng kemasan terpantau melimpah di pasar dan swalayan.
Hanya saja, melimpahnya minyak goreng tersebut dibarengi dengan kenaikan harga yang begitu signifikan jika dibandingkan dengan ketentuan harga minyak goreng sesuai HET yang berlaku sebelumnya.
Baca juga: Mengapa Aturan soal Minyak Goreng Berubah-ubah?
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021.
Kala itu, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah mulai 1 Februari 2022:
Baca juga: Minyak Goreng Kembali Melimpah Saat Harganya Naik, Mengapa Bisa Terjadi?