Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Beda Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana, dan Premium

Kompas.com - 19/03/2022, 14:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dalam kemasan.

Pengumuman pencabutan HET minyak goreng itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Sutarto pada Selasa (16/3/2022).

Keputusan ini diambil pemerintah untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Kini, pasca-dicabutnya kebijakan itu, stok minyak goreng kemasan terpantau melimpah di pasar dan swalayan. 

Hanya saja, melimpahnya minyak goreng tersebut dibarengi dengan kenaikan harga yang begitu signifikan jika dibandingkan dengan ketentuan harga minyak goreng sesuai HET yang berlaku sebelumnya.

Baca juga: Mengapa Aturan soal Minyak Goreng Berubah-ubah?

Harga minyak goreng sebelumnya

HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021.

Kala itu, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah mulai 1 Februari 2022:

  • Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter
  • Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
  • Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Minyak Goreng Kembali Melimpah Saat Harganya Naik, Mengapa Bisa Terjadi?

 

Harga minyak goreng terbaru

Saat pembeli di Aneka Jaya Semarang melihat harga minyak goreng kemasan setelah HET dicabutKOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf Saat pembeli di Aneka Jaya Semarang melihat harga minyak goreng kemasan setelah HET dicabut

Untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.

Harga minyak goreng kemasan tidak lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

Di sisi lain, Pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.

Subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Adapun dalam regulasi terbaru yang mengatur harga minyak goreng adalah Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.

Aturan tersebut mencabut Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dalam aturan terbaru, harga minyak goreng curah ditetapkan seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sementara itu, harga minyak goreng kemasan tidak lagi diatur Pemerintah.

Baca juga: Ini Perbandingan Harga Minyak Goreng di Indonesia dan Negara Lain

Lantas, apa beda minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium?

Beda minyak goreng curah, sederhana, dan premium

Foto-foto: Warga Tasikmalaya, Jawa Barat, kaget mengetahui harga minyak goreng kemasan kembali mahal Rp 23.000 per liter di ritel dan stoknya jadi banyak, Rabu (16/3/2022).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Foto-foto: Warga Tasikmalaya, Jawa Barat, kaget mengetahui harga minyak goreng kemasan kembali mahal Rp 23.000 per liter di ritel dan stoknya jadi banyak, Rabu (16/3/2022).

Dilansir dari Permendag Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.

Sementara itu, minyak goreng kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.

Kemudian, minyak goreng kemasan premium adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.

Diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2019 yang melansir Jurnal Ilmiah Farmasi, Pharmacon, perbedaan minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan pada dasarnya terletak pada penyaringannya.

Penyaringan ini berpengaruh terhadap kualitas minyak goreng.

Minyak goreng curah mengalami satu kali penyaringan, sedangkan minyak goreng kemasan mengalami dua kali penyaringan.

Berdasarkan persyaratan SNI, minyak goreng curah cenderung tidak memenuhi pada satu kriteria, yaitu syarat bilangan peroksida.

Angka peroksida menunjukkan tingkat kerusakkan minyak karena oksidasi.

Baca juga: Apakah Pencabutan HET Efektif Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng? Ini Penjelasan Ahli

 

Faktor kualitas minyak goreng

Presiden Joko Widodo mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di salah satu toko swalayan di Yogyakarta pada Minggu pagi, 13 Maret 2022.BPMI Setpres Presiden Joko Widodo mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di salah satu toko swalayan di Yogyakarta pada Minggu pagi, 13 Maret 2022.

Tingginya angka peroksida menujukkan telah terjadi kerusakan pada minyak tersebut dan minyak akan segera mengalami ketengikan serta sudah mengalami oksidasi.

Minyak goreng curah cenderung terpapar oksigen dan cahaya yang lebih besar dibanding minyak kemasan. Sebab, distribusinya yang tidak menggunakan kemasan sehingga lebih mudah terpapar.

Paparan oksigen, cahaya, dan suhu tinggi merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi oksidasi.

Diberitakan Kompas.com, 12 Desember 2021, Kemendag sebelumnya merencanakan larangan penjualan minyak goreng curah yang akan mulai berlaku 1 Januari 2022.

Namun, larangan itu tak jadi terlaksana.

Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.

Alasan dibatalkannya pelarangan penjualan minyak goreng curah adalah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Baca juga: Soal Harga Minyak Goreng, YLKI Sebut Konsumen Jadi Korban Kebijakan Coba-coba Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Tren
Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Tren
Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Tren
Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Tren
Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Tren
Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Tren
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Tren
Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Tren
Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Tren
10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com