Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan

Kompas.com - 26/01/2022, 13:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ketika diterima bekerja di salah satu perusahaan, maka kepesertaan BPJS seharusnya berubah, dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan Perusahaan.

Karena masyarakat tak bisa memiliki kepesertaan BPJS ganda, maka perubahan status harus segera dilakukan.  

Pengubahan status kepesertaan ini tidaklah sulit. Karena Anda tak perlu mengurusnya sendiri, melainkan menyerahkan semua prosedur ke pihak perusahaan tempat Anda bekerja.

Baca juga: Untuk Ahli Waris, Ini Prosedur Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Pemindahan kepesertaan BPJS mandiri ke perusahaan

Adapun dokumen syarat untuk mengubah status BPJS Kesehatan Mandiri menjadi perusahaan adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Kartu BPJS mandiri asli dan fotokopi.
  • Bukti pembayaran tiga bulan terakhir yang menyatakan tak ada tunggakan pembayaran sama sekali.

Setelah semua bukti disiapkan, dan tak ada lagi tunggakan pembayaran di bulan berjalan, maka bawa semua dokumen ke HRD atau divisi di perusahaan tempat Anda bekerja yang bertugas mengurusi kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.

Nantinya pihak perusahaan yang akan mendaftarkan dan memvalidasi semua keperluan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga pencetakan kartu keluar dan sampai ke tangan Anda.

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Saat di Luar Kota

Melansir dari portal resmi BPJS Kesehatan, jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari beberapa golongan.

Yaitu PPU Penyelenggara Negara, prajurit, Polri, pejabat negara, kepala desa, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan PPU Badan Usaha.

Ketika Anda berhenti bekerja, pengubahan kepesertaan dari BPJS Perusahaan ke Mandiri juga bisa dilakukan dengan mudah.

Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (11/12/2021), peserta bisa mengubah kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) alias mendiri.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Untuk mengubah kepesertaan ini peserta bisa mendatangani kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Buku rekening tabungan.
  • Surat keterangan pernah bekerja atau surat pengunduran diri.
  • Mengisir formulir pindah kepesertaan.
  • Formulir pengisian untuk autodebet.
  • Meterai.

Pemindahan kepesertaan juga bisa dilakukan online melalui aplikasi Mobile JKN.

Pilih menu "Ubah Data Peserta" dan lakukan langkah demi langkah hingga selesai.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Catat, Ini 10 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi untuk Menjaga Kesehatan Hati

Catat, Ini 10 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi untuk Menjaga Kesehatan Hati

Tren
Cara Memperkenalkan Bayi kepada Anjing Peliharaan

Cara Memperkenalkan Bayi kepada Anjing Peliharaan

Tren
5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

Tren
Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Tren
Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com