KOMPAS.com – Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih akan dimulai pada 2022.
Meskipun begitu, masyarakat tidak dapat langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraan menjadi putih.
"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2022).
Hal tersebut disampaikannya, menyusul rencana penggantian warna pelat nomor kendaraan atau TNKB dari hitam menjadi putih.
Pelat putih itu diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih dan Dipasang Chip
Lebih jauh, dia menegaskan, masyarakat tidak dapat langsung datang ke Samsat, lantas meminta penggantian warna pelat nomor kendaraan menjadi putih.
Penggantian warna pelat ini akan dilakukan bertahap dilakukan, untuk mereka yang sudah waktunya mengganti pelat kendaraan maupun membeli kendaraan baru.
"Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” tegas Yusri.
Sehingga, pada awalnya, masih akan terlihat kendaraan dengan pelat nomor kendaraan hitam dan sebagian yang sudah menggunakan warna putih.
Baca juga: Ramai Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasangi Chip, untuk Apa dan Mulai Kapan?
Dilansir dari Kompas.com, (22/1/2022), sejumlah alasan melatarbelakangi penggantian warna pelat nomor kendaraan putih.
Beberapa di antaranya adalah mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera.
Dari hasil penelitian, Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam ketimbang sebaliknya.
Pelat beralaskan warna putih diklaim juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar ANPR yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri.
Rencana chip pelat nomor kendaraan