Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pasien Covid-19 Varian Omicron Dinyatakan Sembuh dan Selesai Isolasi?

Kompas.com - 14/01/2022, 06:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron dinyatakan sembuh dan selesai isolasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Berikut kriteria pasien Covid-19 dinyatakan selesia isolasi dan sembuh:

Pada kasus yang tidak bergejala

  • Isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen
  • Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Pada kasus yang bergejala

  • Isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala
  • Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan
  • Hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com