Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pasien Covid-19 Varian Omicron Dinyatakan Sembuh dan Selesai Isolasi?

Kompas.com - 14/01/2022, 06:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron dinyatakan sembuh dan selesai isolasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Berikut kriteria pasien Covid-19 dinyatakan selesia isolasi dan sembuh:

Pada kasus yang tidak bergejala

  • Isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen
  • Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Pada kasus yang bergejala

  • Isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala
  • Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan
  • Hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Jumlah kasus Omicron di Indonesia

Operasi Yustisi Satlantas Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menyasar pengendara roda dua dan empat di jalan Trans Sulawesi Masamba, Rabu (12/01/2022)MUH. AMRAN AMIR Operasi Yustisi Satlantas Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menyasar pengendara roda dua dan empat di jalan Trans Sulawesi Masamba, Rabu (12/01/2022)

Sebagaimana dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, hingga Senin (10/1/2022), terdapat penambahan 92 kasus Covid-19 varian Omicron, sehingga totalnya kini sebanyak 506 kasus.

Penambahan kasus masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), di mana dari 506 kasus konfirmasi Omicron, 84 kasus merupakan transmisi lokal.

Selain kasus konfirmasi, angka probable Omicron juga terus mengalami peningkatan.

Baca juga: Apa Itu Varian Omicron dan Apa Saja Gejalanya?

Hingga Senin (10/1/2022) terkonfirmasi 1.384 probable Omicron yang didapatkan dari SGTF.

SGTF singkatan dari S-Gene Target Failure yang merupakan teknologi untuk melakukan pemeriksaan probable varian Omicron.

"Kalau kita perhatikan, juga terlihat peningkatan yang signifikan dari angka kasus harian dimana dari sejumlah 454 menjadi 802, naik hampir dua kali lipat," ucap Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga: Sudah 152 Kasus, Menkes Beberkan Kondisi Pasien Omicron di Indonesia

Gelombang Omicron

Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 010 Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/1/2022). Sejumlah sekolah di Kota Batam yang telah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kota Batam mulai melakukan PTM dengan kapasitas 100 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 010 Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/1/2022). Sejumlah sekolah di Kota Batam yang telah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kota Batam mulai melakukan PTM dengan kapasitas 100 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Nadia mengungkapkan, masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Omicron, mengingat karakteristik Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.

"Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable Omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi," ujarnya.

Namun, dilihat dari tingkat keparahannya, mayoritas kasus Omicron tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit.

Untuk itu, lanjut Nadia, pihaknya akan menggencarkan telemedicine bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

Baca juga: Penjelasan Epidemiolog soal Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia pada Februari-Maret 2022

17 platform telemedicine

Kemenkes telah bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah, agar penanganan pasien dapat dilakukan seluas dan seefektif mungkin.

Selain itu, dari sisi teurapetik, Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat Monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien Covid-19 dengan gejala ringan.

Dari sisi tracing, tambahnya, akan dilakukan penemuan kasus aktif dengan meningkatkan tracing menjadi lebih dari 30 per kasus positif.

Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) atau pengurutan genom pada level komunitas dengan target 1.700 sampai 2.000 WGS setiap bulan nya.

Baca juga: Mengapa Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Dicabut? Ini Kata Satgas

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com