Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

Kompas.com - 09/12/2021, 19:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini kian mudah.

Pasalnya, calon peserta JKN-KIS tidak perlu susah payah datang ke kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan bisa mengurusnya di rumah dengan memanfaatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau yang disebut Pandawa.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?

Pandawa, imbuhnya merupakan kanal pelayanan administrasi BPJS yang dilakukan melalui WhatsApp.

"Intinya semua pelayanan yang tercantum dalam Pandawa bisa dilakukan tanpa tatap muka. Termasuk mendaftar JKN-KIS. Enggak perlu (datang ke kantor)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Terkait dengan pelayanan, Iqbal menjelaskan jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 saat hari kerja.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk D3, D4, dan S1 Segala Jurusan, Apa Posisinya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com