Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi

Kompas.com - 04/12/2021, 18:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sudah dirilis di 34 provinsi. 

Provinsi terakhir yang mengumumkan besaran UMP 2022, yakni Provinsi Maluku.

Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut ini daftar lengkap UMP di 34 provinsi untuk tahun 2022. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com