KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sudah dirilis di 34 provinsi.
Provinsi terakhir yang mengumumkan besaran UMP 2022, yakni Provinsi Maluku.
Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut ini daftar lengkap UMP di 34 provinsi untuk tahun 2022.