Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Kisah Pebalap Scott Redding dengan Bocah Penjual Gelang di Mandalika | Cara Menangani Lantai Keramik yang Menggelembung

Kompas.com - 21/11/2021, 07:05 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Sabtu (20/11/2021).

Informasi perihal kisah pertemuan pebalap World Superbike (WSBK) Scott Redding dengan seorang bocah penjual gelang di Pantai Mandalika, Lombok mendominasi perhatian publik.

Setelah dibagikan, unggahan video itu viral dan mendapatkan lebih dari 5.000 komentar di Instagram.

Selain terkait kisah pertemuan Redding dengan bocah penjual gelang di Mandalika, informasi perihal penetapan UMP di 15 provinsi, ijtimak MUI soal pinjaman online hingga penyebab dan cara penanganan keramik yang menggelembung juga menarik perhatian pembaca.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Sabtu (20/11/2021) hingga Minggu (21/11/2021) pagi:

1. Video viral kisah pebalap Scott Redding dengan bocah penjual gelang

Unggahan video perihal kisah pertemuan pebalap World Superbike (WSBK) Scott Redding dengan seorang bocah penjual gelang di Pantai Mandalika, Lombok viral di media sosial.

Dalam unggahannya, Scott menceritakan kisah pertemuannya dengan seorang bocah mengaku bernama Man yang dengan ramah menawarkan gelang dagangannya.

"Dia tidak memaksaku untuk membeli gelangnya, seperti yang kebanyakan orang lakukan ketika mencoba menjual sesuatu," kata Redding.

Menurut Redding, bocah itu justru mengajaknya berbincang tentang banyak hal.

Penasaran dengan kisahnya?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Viral, Kisah Pebalap WSBK 2021 Scott Redding Bertemu Bocah Penjual Gelang di Mandalika

2. Penetapan UMP 2022 di 15 provinsi

Ilustrasi: Buruh tuntut kenaikan upahTribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali Ilustrasi: Buruh tuntut kenaikan upah

Sejumlah gubernur diketahui sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 maka, setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com