KOMPAS.com - Mendaftarkan hak merek adalah kebutuhan vital, dan setelah masa perlindungan merek habis, pengusaha atau produsen harus memperpanjang waktu perlindungan mereknya.
Merek adalah penanda dari sebuah produk yang bisa ditampilkan secara grafis dalam bentuk nama, gambar, tulisan, logo, susunan warna, atau gabungan dari semuanya.
Ada begitu banyak manfaat merek. Salah satunya adalah sebagai pembeda produk dari satu produsen atau pelaku kreatif dengan produk milik orang lain.
Ketika Anda sudah mendaftarkan merek Anda secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, secara berkala Anda harus memperpanjang waktu perlindungan merek Anda.
Melansir dari laman dgip.go.id, jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun lamanya. Jadi setiap 10 tahun sekali, pelaku kreatif harus melakukan proses perpanjangan perlindungan merek.
Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM
Untuk bisa memperpanjang masa perlindungan merek, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut ini adalah dokumen syarat perpanjangan perlindungan merek:
Selain menyiapkan dokumen syarat, Anda harus menyiapkan juga biaya untuk perpanjangan waktu perlindungan merek.
Untuk pengurusan dalam jangka waktu 6 bulan atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, biaya untuk pelaku kreatif dari kalangan umum adalah sebesar Rp. 2.250.000 per kelas. Dan biaya untuk pelaku kreatif dari UMK adalah Rp. 1.000.000 per kelas.
Sedangkan untuk pengurusan paling lama 6 bulan setelah masa berakhirnya perlindungan merek, biaya pelaku kreatif dari kalangan umum adalah sebesar Rp. 4.400.000 per kelas, dan biaya pelaku kreatif dari UMK sebesar Rp. 2.000.000 per kelas.
Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya
Setelah syarat dan biaya disiapkan, lakukan perpanjangan masa perlindungan merek dengan alur berikut ini:
Ketika jangka waktu perlindungan merek sudah diperpanjang, maka merek dari produk Anda akan aman dan bisa digunakan untuk promosi dan menaikkan branding.
Baca juga: Daftarkan Produk UMKM di E-Katalog, Begini Cara Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.