Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pakai Aplikasi Sipebi, Penyunting Ejaan Bahasa Indonesia

Kompas.com - 08/11/2021, 09:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan aplikasi penyunting ejaan bahasa Indonesia, Sipebi.

Aplikasi Sipebi berbeda dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang hanya digunakan untuk memeriksa kata dalam bahasa Indonesia.

Aplikasi ini bisa menyunting teks yang dideteksi berdasarkan daftar jenis kesalahan penulisan dalam bahasa Indonesia.

Dengan menggunakan Sipebi, penulis bisa mengetahui ejaan dan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Baca juga: Wajib dalam Acara Internasional, Ini Perkembangan Bahasa Indonesia

Syarat aplikasi Sipebi

Menurut laman Kemendikbud, sejauh ini aplikasi Sipebi hanya tersedia untuk Windows.

Aplikasi ini hanya bisa dijalankan di Windows 10 edisi keluaran Juli 2016 ke atas.

Untuk penggunaan pada Windows OS, maka perlu dijalankan menggunakan .NET Framework 4.6.2 yang datang bersamaan dengan Windows 10 1607.

Jika Anda hendak menjalankan Sipebi pada Windows OS sebelum edisi Juli 2016, seperti Windows 7, Windows 8, Windows 8.1, dan sebagainya, maka harus menginstal .NET Framework 4.6.2 pada komputer Anda terlebih dahulu.

Untuk menginstal .NET Framework 4.6.2 dapat diunduh melalui halaman resmi Microsoft di sini.

Baca juga: [HOAKS] Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi Kedua di Vietnam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com