KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021.
Di tahap pertama, sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lolos dan diangkat sebagai PPPK Guru.
Peserta lolos ini akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK Guru.
Namun sebelum dilakukan pengangkatan, peserta wajib memenuhi dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Disebut Belum Keluar? Ini Kata BKN
Berdasarkan informasi resmi, pelamar yang dinyatakan lolos dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) melalui laman sscn.bkn.go.id.
Selain itu, terdapat sejumlah dokumen yang wajib diunggah pelamar, meliputi:
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Perlu diketahui bahwa pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital), melalui laman https://docudigital.bkn.go.id.
Sementara itu, tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
Adapun instansi harus mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan, meliputi
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Proses penetapan NI PPPK Guru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Nantinya, penerbitan surat menjalankan tugas dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Berikut rincian mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK Guru:
1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi.
2. Pelamar yang lolos diangkan sebagai calon PPPK dengan keputusan PPK.