KOMPAS.com - Akhir-akhir ini banyak orang yang tertipu oleh aplikasi pinjaman online abal-abal atau ilegal.
Salah satu kasus teranyar adalah yang dialami pegawai Pemda Boyolali yang meminjam uang Rp 900.000, namun harus mengembalikannya Rp 75 juta. Cara menagihnya pun tidak beretika dan penuh ancaman serta intimidasi.
Belakangan diketahui aplikasi pinjaman online itu ternyata ilegal.
Saat ini banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi dan tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Untuk mencegah Anda terjebak pada pinjaman online ilegal, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu status legalitasnya.
Baca juga: Tips untuk Pengguna yang Ingin Ajukan Pinjaman Online
Ada dua cara untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Melalui link OJK
Anda bisa mengecek status leaglitas pinjmana online melalui laman OJK. Caranya adalah dengan mengklik link ini. Nanti Anda akan diarahkan pada daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK.
Melalui WhatsApp
Anda juga bisa memeriksanya dengan menghubungi OJK via WhatsApp. Caranya berikut ini:
1. Simpan nomor kontak OJK di nomor 081-157-157-157.
2. Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan. Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal juga bisa diamati oleh calon nasabah.
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal, sebagaimana diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika: