Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Link Resmi dan Nomor WA untuk Mengecek Legalitas Pinjaman Online

Kompas.com - 21/08/2021, 18:23 WIB
Farid Assifa

Penulis

- Memiliki bunga yang tinggi.

- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

- Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.

- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Apabila pinjol memiliki ciri-ciri seperti di atas, Anda harus mencurigainya, dan silakan mengecek ke laman atau melalui WhatsApp OJK.

Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal lewat WhatsApp dan Situs OJK

 

Promosi pinjol ilegal biasanya juga dilakukan lewat SMS maupun WhatsApp.

Ada pula pinjol ilegal yang memasang logo serupa dengan lembaga fintech atau pinjol resmi. Untuk itu, masyarakat perlu lebih mencermati.

(Sumber: Kompas Tekno/ Penulis: Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Reska K. Nistanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com