Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti PPKM Level 4 dan Daftar Daerah yang Memberlakukannya

Kompas.com - 24/07/2021, 06:33 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Arti PPKM level 4 dan daerah-daerah yang memberlakukannya bisa Anda simak di artikel ini.

Sebelumnya, pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali. Kebijakan itu merupakan lanjutan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah menyebutnya PPKM Level 4 Covid-19 yang merupakan perpanjangan PPKM Darurat. Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan berlaku dari 21 Juli hingga 25 Juli.

Arti PPKM Level 4

Mungkin Anda bingung apa yang dimaksud dengan PPKM Level 4. Menurut Instruksi Kemendagri, PPKM Level 4 adalah pengelompokan daerah yang diberlakukan PPKM dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Baca juga: PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Daerah yang masuk level 4 adalah wilayah yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 wajib menerapkan kegiatan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online)
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
  • Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

Daerah-daerah PPKM Level 4

Sementara itu, melansir Kontan.co.id, berikut daftar daerah yang diberlakukan PPKM Level 4 berdasarkan asesmen tingkat situasi pandemi:

1. DKI Jakarta

Ibu Kota DKI Jakarta masuk kriteria level 4 karena mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Penerapan PPKM Level 4 ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

Keputusan Gubernur DKI ini mengatur secara rinci operaisional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, transportasi dan lainnya.

Daerah di DKI Jakarta yang menjalani PPKM Level 4 antara lain Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Terkait rincian lengkap aturannya, silakan baca artikel ini.

2. Banten

Ada sejumlah daerah di Banten yang harus menjalani PPKM Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com