Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa di Mana Saja, Tak Perlu Surat Domisili

Kompas.com - 25/06/2021, 17:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

"Benar SE tersebut dari Kemenkes," ujar Maxi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Menkes Pertimbangkan Vaksinasi Covid-19 untuk Usia di Bawah 18 Tahun

Bisa di mana saja

Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja, sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:

  • TNI
  • Polri
  • Organisasi masyarakat
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes

Target 1 juta vaksin

Penghapusan syarat surat domisili ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah berencana mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis 1 atau dosis 2.

Vaksin bisa diberikan bagi orang yang saat itu datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Pemberian vaksin mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari. Sementara itu, vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan interval 8-12 minggu.

Maka dari itu, tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Efektif Melawan Varian Delta dan Kappa

Tetap terapkan protokol kesehatan

Pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak hanya bergantung pada vaksinasi, tetapi juga diiringi dengan penerapan protokol kesehatan.

Dalam konferensi pers terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehehatan meski telah mendapat vaksinasi Covid-19.

"Walaupun sudah divaksin, tetap pakai masker, jangan berkerumun, tinggal di rumah dan tolong bantu menyebar berita yang bukan hoaks," kata Budi melalui YouTube Kemenkes RI, Jumat (25/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com