KOMPAS.com - Sebanyak 32 gerai McDonald’s (McD) di Jakarta dikenai sanksi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemberian sanksi ini menyusul adanya sejumlah kerumunan di gerai McD yang dipicu oleh peluncuran promo menu BTS meal.
"Jadi karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan langkah-langkah melakukan penyegelan dan (dibantu) TNI, Polri, Satgas, dan ditutup sementara 1x24 jam," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Kerumunan BTS Meals yang Berujung Penutupan Sejumlah Gerai McD Sementara Waktu...
Dari 32 gerai yang diberikan penindakan, 20 gerai di antaranya ditutup sementara. Sedangkan 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis.
Berikut adalah gerai-gerai McDonald’s yang dikenai sanksi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
JAKARTA BARAT
1. McDonald's Jalan Panjang Kelurahan Kebon jeruk (ditutup 1x24 jam)
2. McDonald's Green Garden Kebon Jeruk (ditutup 1x24 jam)
3. McDonald's Puri Kembangan (ditutup 1x24 jam)
4. McDonald's Jalan Citra 7 Blok B.02 No. 28-31, RT 6 RW 5, Tegal Alur, Kalideres (ditutup 1x24 jam)
5. McDonald's Jalan Taman Alfa Indah Kebon Jeruk (ditutup 1x24 jam)
6. McDonald's Jalan Palmerah Barat (ditutup 1x24 jam)
JAKARTA PUSAT
1. McDonald's Stasiun Gambir (ditutup 1x24 jam)
2. McDonald's Cideng (ditutup 1x24 jam)
3. McDonald's Kramat Raya (ditutup 1x24 jam)
4. McDonald's Raden Saleh (ditutup 1x24 jam)
5. McDonald's Pegangsaan (ditutup 1x24 jam)
6. McDonald's STC Senayan (ditutup 1x24 jam)
JAKARTA SELATAN