KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri memerlukan visa.
Visa adalah surat izin atau persetujuan untuk tinggal sementara di negara lain.
Ada beberapa negara yang melakukan perjanjian dengan negara lainnya, sehingga tidak perlu mengurus visa. Namun, sebagian besar perjalanan luar negeri membutuhkan visa.
Pengurusan visa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: 11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi, Bukan untuk Haji
Berikut panduan membuat visa luar negeri:
Sebelum mengurus visa, lebih lanjut kita harus menentukan terlebih dahulu negara yang dituju.
Satu visa hanya berlaku untuk satu negara tujuan dengan jangka waktu tertentu.
Oleh sebab itu, jika tujuannya ke lebih dari satu negara maka perlu membuat beberapa visa sesuai ketentuan di negara tujuan.