Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri

Kompas.com - 07/06/2021, 08:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri memerlukan visa.

Visa adalah surat izin atau persetujuan untuk tinggal sementara di negara lain.

Ada beberapa negara yang melakukan perjanjian dengan negara lainnya, sehingga tidak perlu mengurus visa. Namun, sebagian besar perjalanan luar negeri membutuhkan visa.

Pengurusan visa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: 11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi, Bukan untuk Haji

Berikut panduan membuat visa luar negeri:

1. Tentukan negara tujuan

Sebelum mengurus visa, lebih lanjut kita harus menentukan terlebih dahulu negara yang dituju.

Satu visa hanya berlaku untuk satu negara tujuan dengan jangka waktu tertentu.

Oleh sebab itu, jika tujuannya ke lebih dari satu negara maka perlu membuat beberapa visa sesuai ketentuan di negara tujuan.

Baca juga: Mengenal Kota Sharm el-Sheikh, Bali-nya Mesir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com