Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesepeda yang Melanggar Dikenai Sanksi Tilang dan Denda Pekan Depan

Kompas.com - 04/06/2021, 13:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sepeda menjadi salah satu moda yang digemari masyarakat, baik untuk olahraga maupun transportasi.

Namun, warganet menyoroti aksi oknum pesepeda yang dinilai arogan di jalan raya, dengan mengambil jalur tak sebagaimana mestinya.

Foto pengendara motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda pun viral di media sosial.

Begitu juga video rombongan pesepeda yang menerabas lampu merah saat kendaraan dari arah lain sudah bersiap untuk melaju.

Aksi arogansi pesepeda ini membuat publik geram.

Pihak kepolisian menyebut akan segera menindak oknum-oknum pesepeda yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda, Ini Kata Komunitas Sepeda

Sanksi tilang dan denda

Mengutip laman Korlantas Polri, para pesepeda yang melanggar lalu lintas seperti keluar jalur, bakal dikenakan sanksi tilang dan denda.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan SOP terkait penindakan ini masih dalam pembahasan.

“Kalau ditindak tentunya harus ada barang bukti, itu yang masih dibahas, apa sepedanya disita atau KTP-nya,” ujar Sambodo, Kamis (3/6/2021).

Sambodo mengatakan hingga saat ini belum ada peraturan gubernur terkait dengan hal ini, sehingga pihaknya masih sebatas memberikan imbauan atau tindak preventif kepada masyarakat pesepeda yang diketahui melakukan pelanggaran.

“Kami masih imbau pesepeda untuk bisa masuk ke jalurnya, semua golongan sepeda ya bukan hanya road bike,” jelas dia.

Akan tetapi, untuk minggu depan, apabila aturan atau peraturan gubernur telah terbit, pihaknya siap untuk melakukan penindakan guna menertibkan pesepeda yang terbukti melanggar aturan.

“Siang nanti akan membahas draft dari Pergub. Nanti diatur dan diberi penjelasan dasar hukum yang kuat bagi semua pihak. Contoh aturan pukul 05.00-06.30 WIB itu berlaku pada hari apa saja,” jelas Sambodo.

Baca juga: Kata Pesepeda soal Road Bike Boleh Keluar Jalurnya, Merasa Bukan Pengguna Jalan Rutin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com