Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah

Kompas.com - 26/05/2021, 10:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan semua pengelola masjid agar hanya menggunakan pengeras suara saat azan dan ikamah.

Dilansir dari Saudi Gazzete, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, Sheikh Dr Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh, Minggu (23/5/2021).

Suran edaran itu menyebutkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan ikamah dan menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Baca juga: Arab Saudi Akan Gelar Lagi Ibadah Haji 2021, Berikut Peraturannya

Dijelaskan, azan adalah azan pertama, sedangkan ikamah adalah azan kedua saat imam shalat telah mengambil tempatnya menghadap ke arah Kabah dan shalat akan segera dimulai.

Surat edaran tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan, "Sesungguhnya Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."

Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior, seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan ikamah.

Alasan pembatasan

Diketahui, surat edaran yang dirilis pada Senin (24/5/2021) oleh kementerian itu terbit setelah memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal yang digunakan selama shalat dinilai merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak yang bermukim di sekitar masjid.

Alasan lainnya, suara imam saat shalat harus didengar oleh semua jemaah yang ada di dalam masjid. Menurut syariat Islam, tidak perlu suara imam terdengar ke rumah-rumah di luar masjid.

Selain itu, ada kekhawatiran pengeras suara eksternal ini menimbulkan penghinaan terhadap Al Quran.

Penghinaan itu dapat terjadi saat Al Quran dibacakan dengan pengeras suara eksternal, tetapi tidak ada orang yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Baca juga: Beredar Informasi Kuota Haji 2021, Ini Kata Dubes RI dan Kemenag

Dikeluarkannya surat edaran tersebut juga didasarkan pada bukti dari syariat, di mana yang terpenting adalah semua jemaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh merugikan atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama shalat.

Tindakan ini juga merupakan implementasi dari prinsip yurisprudensial (fikih) yang berbunyi, "Jangan merugikan orang lain, dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda."

 

Masjid-masjid di Arab Saudi

Selain itu, penggunaan pengeras suara dinilai menghina terhadap Al Quran yakni ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, padahal tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa ulama almarhum Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.

Adapun terbitnya surat edaran itu juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr Saleh Al-Fowzan, serta beberapa ulama lainnya.

Dilansir dari Gulf, Arab Saudi memiliki lebih dari 98.800 masjid, termasuk masjid paling penting dalam Islam, Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Pada 2018, Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman meluncurkan proyek untuk merenovasi lebih dari 130 masjid bersejarah di kerajaan.

Beberapa masjid penting sedang direnovasi di seluruh negeri, termasuk yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.

Baca juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal karena Covid-19 di Pekanbaru, Berpulang Saat Azan Maghrib

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com