Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Pemutakhiran Data PNS via MySAPK Dimulai Juli 2021

Kompas.com - 26/05/2021, 08:25 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data mulai Juli 2021.

Pemutakhiran data ini ditujukan untuk mengetahui data kepegawaian yang akurat, terkini, dan terpadu.

Sebelumnya BKN menyebut soal temuan data 97.000 pegawai negeri sipil misterius hasil pendataan ulang pegawai tahun 2015 dan menjadi sorotan publik.

Baca juga: Ramai Data 97.000 PNS Misterius Terima Gaji-Pensiun, Ini Kata BKN

 

BKN menegaskan telah menindaklanjuti temuan itu dan hasilnya, dari 97.000 pegawai, tinggal tersisa 7.272 orang yang belum mengikuti pendataan ulang pegawai pada 2015 atau masih misterius.

Dikutip dari Kompas.id (25/5/2021), Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, Selasa (25/5/2021), sebanyak 97.000 PNS misterius ditemukan saat pendataan ulang PNS (PUPNS) pada September hingga Desember 2015.

BKN saat itu pun merilis penjelasan, yang intinya, puluhan ribu PNS itu tak mengikuti PUPNS karena beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, hingga status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi pemerintah tempat PNS bekerja kepada BKN.

Pemutakhiran data

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password.

Prosedur pelaksanaan pemutakhiran data tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021.

Bagaimana cara pemutakhiran data bagi PNS, PPPK, dan PPT non-ASN?

Berikut ini sejumlah tahapannya dikutip dari "Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN". 

Baca juga: Simak, Ini Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS via MySAPK

Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS

Bagi mereka yang termasuk PNS, dapat memutakhirkan data dengan cara sebagai berikut:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

  • Data personal
  • Riwayat jabatan
  • Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
  • Riwayat SKP
  • Riwayat penghargaan (tanda jasa)
  • Riwayat pangkat dan golongan ruang
  • Riwayat keluarga
  • Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
  • Riwayat pindah instansi
  • Riwayat CLTN
  • Riwayat CPNS/PNS
  • Riwayat organisasi.

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com