KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan pemutrakhiran data dan riwayat pribadi mulai Juli-Oktober 2021.
Nantinya, setiap ASN dan PPT-non ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses aplikasi MySAPK yang dapat diunduh di ponsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pemutakhiran data ini untuk mewujudkan data pegawai yang akurat, dan meningkatkan kualitas ASN.
"Pemutakhiran data mandiri ASN dapat meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN," kata Paryono kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Ramai Data 97.000 PNS Misterius Terima Gaji-Pensiun, Ini Kata BKN
Aturan mengenai pelaksanaan pemutakhiran data tercantum dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021.
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password.
Kemudian, pilih menu "Update Data Mandiri" pada aplikasi MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.
Berikut tata cara pemutakhiran data ASN dan PPT non-ASN melalui aplikasi MySAPK.
1. Membuka aplikasi MySAPK
2. Pilih "Lupa Password"
3. Nantinya Anda akan menerima token dan aktivasi MySAPK
4. Login MySAPK
5. Masuk MySAPK.
Baca juga: Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK