Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Antigen Bekas yang Berujung Pemecatan Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

Kompas.com - 17/05/2021, 07:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika, sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas.

Kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, berhasil diungkap beberapa waktu lalu dan menyedot perhatian publik.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Alat Rapid Test Antigen Bekas, Ini Respons Kemenkes

Erick mengatakan, ada kelemahan sistematis yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Dia menyebutkan, hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.

Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Erick.

Saat ini, auditor independen sedang bekerja memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma untuk mengidentifikasi adanya kasus serupa.

Terungkap dari penggerebekan

Kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu terungkap dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara pada 27 April 2021.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana UU tentang Kesehatan di Bandara Kualanamu.

Tindak pidana yang dimaksud adalah memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Baca juga: Ramai soal Penggunaan Alat Antigen Bekas, Apa Dampaknya bagi Orang yang Sudah Dites?

"Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di bandara Kualanamu," kata Panca, seperti diberitakan Kompas.com, 30 April 2021.

Para pelaku dapat melakukan aksi itu karena mendapat perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan, dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," kata Panca.

Panca menyebutkan, Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com