Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir Larangan Mudik, Simak Lagi Aturannya!

Kompas.com - 17/05/2021, 06:02 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (17/5/2021), merupakan hari terakhir pemberlakuan larangan mudik.

Larangan mudik ditetapkan pemerintah sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. 

Mereka yang tak termasuk kelompok yang dikecualikan tak boleh melakukan perjalanan mudik. Selama pemberlakuan larangan mudik ini, kendaraan bisa diminta putar balik untuk tak melakukan perjalanan di luar domisilinya.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir Besok, Ingat Lagi Aturan Pengetatan Perjalanan 18-24 Mei 2021

Berikut yang dikecualikan dan boleh melakukan perjalanan karena punya kepentingan mendesak saat berlakunya larangan mudik:

  • Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat 

Sementara itu, kendaraan yang diperbolehkan beroperasi:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Mobil barang dan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil, dan keluarga intinya akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti apa aturan yang berlaku selama masa larangan mudik?

Transportasi darat

Suasana terminal bus Kalideres, Rabu (5/5/2021).Kompas.com/Sonya Teresa Suasana terminal bus Kalideres, Rabu (5/5/2021).
Untuk transportasi darat, larangan operasional berlaku bagi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor juga dilarang.

Mereka yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan ditindak tegas oleh kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Transportasi laut

Petugas menawarkan mudik gratis menggunakan bus kepada penumpang yang turun dari KM Umsini di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/12/2019). PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menyediakan angkutan bus gratis untuk mudik Hari Natal 2019 dan Tahun baru 2020 bagi penumpang kapal laut yang pulang ke kampung halamannya.ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO Petugas menawarkan mudik gratis menggunakan bus kepada penumpang yang turun dari KM Umsini di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/12/2019). PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menyediakan angkutan bus gratis untuk mudik Hari Natal 2019 dan Tahun baru 2020 bagi penumpang kapal laut yang pulang ke kampung halamannya.
Larangan operasional saat pemberlakuan larangan mudik juga berlaku untuk transportasi laut.

Akan tetapi, layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke Tanah Air tetap diizinkan beroperasi.

Pengecualian berlaku bagi kapal penumpang dengan kategori ini:

  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang telantar dari pelabuhan negara perbatasan
  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
  • Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Operator yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. Sanksi itu berupa tak diberikannya pelayanan di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Transportasi udara

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (5/5/2021). Hampir tak ada penumpang pesawat menjelang larangan mudik Lebaran diterapkan pada 6-17 Mei 2021.KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (5/5/2021). Hampir tak ada penumpang pesawat menjelang larangan mudik Lebaran diterapkan pada 6-17 Mei 2021.
Bagi transportasi udara, larangan operasional berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.

Adapun badan usaha udara yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute yang sudah eksis atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

  • Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  • Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  • Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
  • Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  • Penerbangan operasional angkutan kargo
  • Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  • Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com